Ummul mukminin Zainab binti Jahsy bin Rabab bin Ya`mar. Ibu beliau
bernama Umayyah binti Muththalib paman dari paman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Pada mulanya nama beliau adalah Barra’, namun
tatkala diperistri oleh Rasulullah beliau diganti namanya dengan Zainab.[52]
Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melamarnya untuk
budak beliau yakni Zaid bin Haritsah (kekasih Rasulullah dan anak
angkatnya), maka Zainab dan juga keluarganya tidak berkenan. Rasulullah
bersabda kepada Zainab, ‘Aku rela Zaid menjadi suamimu.” Maka
Zainab berkata, “Wahai Rasulullah akan tetapi aku tidak berkenan jika
dia menjadi suamiku, aku adalah wanita terpandang pada kaumku dan putri
pamanmu, maka aku tidak mau melaksanakannya. Maka turunlah firman Allah:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. al-Ahzab: 36).
Akhirnya Zainab mau menikah dengan Zaid karena taat kepada perintah
Allah dan Rasul-Nya, konsekuen dengan landasan Islam yaitu tidak ada
kelebihan antara satu orang dengan orang yang lain melainkan dengan
takwa.
Akan tetapi kehidupan rumah tangga tersebut tidak harmonis,
ketidakcocokkan mewarnai rumah tangga yang terwujud karena perintah
Allah yang bertujuan untuk menghapus kebiasaan-kebiasaan dan hukum-hukum
jahiliyah dalam perkawinan.
Tatkala Zaid merasakan betapa sulitnya hidup berdampingan dengan
Zainab, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengadukan problem yang dihadapi dan memohon izin kepada Rasulullah
untuk menceraikannya. Namun beliau bersabda:
“Pertahankanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah.”
Padahal beliau mengetahui betul bahwa perceraian pasti terjadi, dan
Allah kelak akan memerintahkan kepada beliau untuk menikahi Zainab untuk
merombak kebiasaan jahiliyah yang mengharamkan menikahi istri Zaid
sebagaimana anak kandung. Hanya saja Rasulullah tidak memberitahukan
kepada dia ataupun kepada yang lain sebagaimana tuntutan syar`i, karena
beliau khawatir manusia terlebih-lebih orang-orang musyrik akan berkata
bahwa Muhammad menikahi bekas istri anaknya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla
menurunkan ayat-Nya:
“Dan (ingatlah) ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah
melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat
kepadanya: “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah.” sedang
kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya,
dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih kamu takuti.
Maka tatkala Zaid yang telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada
keberatan bagi orang mukmin untuk mengawini (istri-istri anak-anak
angkat itu) apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan
keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti
terjadi. ” (QS. al-Ahzab: 37).
Al-Waqidi dan yang lain menyebutkan bahwa ayat ini turun manakala
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan
Aisyah tiba-tiba beliau pingsan. Setelah bangun, beliau tersenyum seraya
bersabda, “Siapakah yang hendak memberikan kabar gembira kepada Zainab?”, kemudian
beliau membaca ayat tersebut. Maka berangkatlah seorang pemberi kabar
gembira kepada Zainab untuk memberikan kabar gembira kepadanya, ada yang
mengatakan bahwa Salma pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang membawa kabar gembira tersebut. Adapula yang mengatakan
bahwa yang membawa kabar gembira tersebut adalah Zaid sendiri.[53]Ketika itu beliau langsung membuang apa yang di tangannya kemudian sujud syukur kepada Allah.
Begitulah, Allah Subhanahu menikahkan Zainab radhiyallahu
‘anha dengan Nabi-Nya melalui ayat-Nya, tanpa wali, dan tanpa saksi,
sehingga ini menjadi kebanggaan Zainab di hadapan Ummahatul Mukminin
yang lain. Beliau berkata, “Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, akan
tetapi aku dinikahkan oleh Allah dari atas Arsy-Nya.” Dan dalam riwayat
lain, “Allah telah menikahkanku di langit.” Dalam riwayat lain, “Allah
menikahkanku dari langit yang ketujuh. ” [54] Dan dalam
sebagian riwayat yang lain, “Aku lebih mulia dari kalian dalam hal wali
dan yang paling mulia dalam hal wakil, kalian dinikahkan oleh orang tua
kalian sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari langit yang ketujuh. [55]
Zainab radhiyallahu ‘anha adalah seorang wanita shalihah, bertakwa
dan tulus imannya, hal itu dinyatakan sendiri oleh Sayyidah Aisyah
tatkala berkata, “Aku tidak melihat seorangpun yang lebih baik diennya
dari Zainab, lebih bertakwa kepada Allah, dan paling jujur perkataannya,
paling banyak menyambung silaturrahim, dan paling banyak shadaqah,
paling bersungguh-sungguh dalam beramal dengan jalan shadaqah dan
taqarrub kepada Allah A.” [56]
Beliau radhiyallahu ‘anha adalah seorang wanita yang
mulia dan baik. Beliau bekerja dengan kedua tangannya, beliau menyamak
kulit dan menyedekahkannya di jalan Allah yakni beliau bagi-bagikan
kepada orangorang miskin. Tatkala Aisyah mendengar berita wafatnya
Zainab beliau berkata, “Telah pergi wanita yang mulia dan rajin
beribadah, menyantuni para yatim dan para janda.” Kemudian beliau
berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para istrinya:
“Orang yang paling cepat menyusulku di antara kalian adalah yang paling panjang tangannya…”
Maka apabila kami berkumpul, sepeninggal beliau kami mengukur tangan
kami di dinding, untuk mengetahui siapakah yang paling panjang tangannya
di antara kami. Hal itu kami lakukan terus hingga wafatnya Zainab binti
Jahsy, kami tidak mendapatkan yang paling panjang tangannya di antara
kami. Maka ketika itu barulah kami mengetahui bahwa yang dimaksud dengan
panjang tangan adalah banyak sedekah. Adapun Zainab bekerja dengan
tangannya menyamak kulit kemudian dia sedekahkan di jalan Allah .[57]
Ajal menjemput beliau pada tahun 20 Hijriyah pada saat berumur 53
tahun. Amirul mukminin Umar bin Khaththab, turut menshalatkan beliau.
Penduduk Madinah turut mengantarkan jenazah Ummul Mukminin Zainab binti
Jahsy hingga ke Baqi’. Beliau adalah istri Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang pertama kali wafat setelah wafatnya Rasulullah .
Semoga Allah merahmati wanita yang paling mulia dalam hal wali dan
wakil, dan yang paling panjang tangannya.
Foot Note:
[52]. Shahih Muslim, no. 2143 pada kitab Adab tentang: Dianjurkan Mengganti Nama yang Buruk Menjadi Baik dan Perubahan Nama Barra’ Menjadi Zaenab dan Juwairiyah.
[53] Lihat Shahih Muslim pada kitab an-Nikah bab: Pernikahan Zaenab binti Jahsy, Turunnya Perintah Hijab dan Diperintahkannya Walimatul ‘Urs, no. 1428. An-Nasa’i pada kitab an-Nikah bab: Do’a Seorang Wanita Apabila Dipinang (VI/79).
[54] HR. al-Bukhari dalam at-Tauhid pada bab: Dan Adalah ‘Arsy-Nya Di atas Air (VIII/176) dan dalam Tafsir Surat al-Ahzdab. At-Tirmidzi dalam at-Tafsir pada bab: Di Antara Surat al-Ahdzab, no. 3212. Dan an-Nasa’i dalam bab: Do’a Seorang Wanita Apabila Dipinang (VI/80).
[55] Thabaqat Ibnu Sa’ad (VIII/73), al-Istii’ab (IV/1851) dan al-Ishabah (VIII/192).
[56] As-Samthuts Tsamin no. 110, al-Istii’ab (IV/1851) dan al-Ishabah (VIII/93).
[57] HR. Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqat (VIII/108) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (IV/25) dan dishahihkan serta disetujui oleh adz-Dzahabi. Muslim juga meriwayatkan yang seperti hadits ini dalam Fadha’ilush Shahabah pada bab: Keutamaan Ummu Salamah Ummul Mukminin, no. 2452.
Sumber: “Mereka Adalah Para Shahabiyat [Nisaa’ Haular Rasul], Mahmud
Mahdi al Istambuli & Musthafa Abu An Nashir Asy Syalabi, Penerbit
at-Tibyan, Hal.76-79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar