Jumat, 17 Februari 2012

Fatwa DSN MUI Vs Praktek Perbankan Syariah - Seminar Nasional Pengusaha Muslim 24 Maret 2012



Fatwa DSN MUI  Vs  Praktek Perbankan Syariah
Tidak semua klaim yang dikemukakan bank syariah telah sesuai dengan bukti praktek di lapangan. Agar dikatakan layak secara syariah, bank syariah menyatakan dirinya telah sesuai dengan fatwa DSN MUI. Namun, lain dikata, lain realita, ternyata banyak praktek bank syariah yang bertentangan dengan fatwa DSN MUI.
Untuk membuktikan hal itu, mari kita adakan perbandingan antara fatwa DSN (Dewan syariah Nasional) MUI dengan praktek yang diterapkan di perbankan syariah. Semoga perbandingan ini menjadi masukan positif bagi semua kalangan yang peduli dengan perkembangan perbankan syariah di negeri kita.
Fatwa Pertama: Tentang Murabahah Kontemporer.
Akad Murabahah  adalah satu satu produk perbankan syariah yang banyak diminati  masyarakat. Karena akad ini menjadi alternatif mudah dan tepat bagi berbagai pembiayaan atau kredit dalam perbankan konvensional yang tentu sarat dengan riba.
Kebanyakan ulama dan juga berbagai lembaga fikih nasional atau internasional, membolehkan akad murabahahkontemporer. Lembaga fikih nasional DSN (Dewan Syariah Nasional) di bawah MUI, juga membolehkan akad murabahah, sebagaimana dituangkan dalam fatwanya no: 04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa DSN ini, menjadi payung dan pedoman bagi perbankan syariah dalam menjalankan akad murabahah. Tapi bagaimana praktek bank syariah terhadap fatwa Murabahah?
DSN pada fatwanya No: 04/DSN-MUI/IV/200, tentang Murabahah menyatakan: “Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal.24)
Komentar:
Bank syariah manakah yang benar-benar menerapkan ketentuan ini, sehingga barang yang diperjual-belikan benar-benar telah dibeli oleh bank?
Pada prakteknya, perbankan syariah, hanya melakukan akad murabahah bila nasabah telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan pembayaran sebagian nilai barang (baca: bayar uang muka).
Adakah bank yang berani menuliskan pada laporan keuangannya bahwa ia pernah memiliki aset dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah? Tentu anda mengetahui bahwa perbankan di negeri kita, baik yang berlabel syariah atau tidak, hanyalah berperan sebagai badan intermediasi. Artinya, bank hanya berperan dalam pembiayaan, dan bukan membeli barang, untuk kemudian dijual kembali. Karena secara regulasi dan faktanya, bank tidak dibenarkan untuk melakukan praktek perniagaan praktis. Dengan ketentuan ini, bank tidak mungkin bisa membeli yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri. Hasilnya, bank telah melanggar ketentuan DSN MUI di atas.
Fatwa Kedua, Tentang Akad Mudharabah (Bagi Hasil)
Akad Mudharabah adalah akad yang oleh para ulama telah disepakati akan kehalalannya. Karena itu, akad ini dianggap sebagai tulang punggung praktek perbankan syariah. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa no: 07/DSN-MUI/IV/2000, yang kemudian menjadi pedoman bagi praktek perbankan syariah. Tapi, lagi-lagi, praktek bank syariah perlu ditinjau ulang.
Pada fatwa dengan nomor tersebut, DSN menyatakan: “LKS (lembaga Keuangan Syariah) sebagai penyedia dana, menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal. 43)
Pada ketentuan lainnya, DSN kembali menekankan akan hal ini dengan pernyataan: “Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun, kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal. 45)
Komentar:
Praktek perbankan syariah di lapangan masih jauh dari apa yang di fatwakan oleh DSN. Andai perbankan syariah benar-benar menerapkan ketentuan ini, niscaya masyarakat berbondong-bondong mengajukan pembiayaan dengan skema mudharabah. Dalam waktu singkat pertumbuhan perbankan syariah akan mengungguli perbankan konvensional.
Namun kembali lagi, fakta tidak semanis teori. Perbankan syariah yang ada belum sungguh-sungguh menerapkan fatwa DSN secara utuh. Sehingga pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan modal dari perbankan syariah, masih diwajidkan mengembalikan modal secara utuh, walaupun ia mengalami kerugian usaha. Terlalu banyak cerita dari nasabah mudharabah bank syariah yang mengalami perlakuan ini.
Fatwa Ketiga, Tentang Gadai Emas
Gadai emas merupakan cara investasi yang marak ditawarkan perbankan syariah akhir-akhir ini. Gadai emas mencuat dan diminati banyak orang sejak harga emas terus membumbung tinggi.
Dewan Syariah Nasioanal melalui fatwanya no: 25/DSN-MUI/III/2002 membolehkan praktek ini. Pada fatwa tersebut DSN menyatakan:
Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun (barang gadai) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal. 154)
Sementara dalam fatwa DSN No: 26/DSN-MUI/III/2002 yang secara khusus menjelaskan aturan gadai emas, dinyatakan: “Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.”
Komentar:
Perbankan syariah manakah yang mengindahkan ketentuan ini? Fakta dilapangan membuktikan bahwa perbankan syariah yang ada, telah memungut biaya administrasi pemeliharan dan penyimpanan barang gadai sebesar persentase tertentu dari nilai piutang.
Jika bank syariah bersedia menerapkan fatwa di atas, tentunya dalam menentukan biaya pemeliharaan emas yang digadaikan, bank akan menentukan berdasarkan harga Safe Deposit Box (SDB). Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa ongkos penyimpanan yang dibabankan nasabah TIDAK sesuai dengan biaya riil yang dibutuhkan untuk standar penyimpanan dan penjagaan bank, atau melebihi nilai harga SDB untuk penyimpanan emas.
Dus, lagi-lagi praktek perbankan syariah nyata-nyata melanggar fatwa DSN.
Demikianlah sinopsis artikel yang ditulis Ustad Dr. Muhammad Arifin Baderi di majalah Pengusaha Muslim edisi 25 yang terbit bulan Maret.
Anda bisa mendapat kajian lebih mendalam tentang berbagai produk perbankan syariah, yang akan diulas dalam acara: SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH
Seminar ini bertajuk: “Adakah Riba di Bank Syariah?”
Narasumber:
Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber:
1. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia
“Undang-undang Perbankan Syariah & Sistem Regulasi BI terhadap Bank Syariah”
2. Prof. Dr. Muhamad (Dewan pakar Masyarakat Ekonomi Syariah DIY)
“Studi Komparasi Konsep Perbankan Konvensional & Perbankan Syariah”
3. Ust. Dr. Muhamad Arifin Baderi (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)
“Membongkar Praktek Riba Perbankan Syariah”
Waktu:
Seminar ini dilaksanakan pada:
Hari                 : Sabtu, 24 Maret 2012
Pukul               : 08.00 – 15.00 WIB
Tempat:
Gedung Theatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Peserta:
Terbuka untuk umum
Kontribusi & fasilitas:
a. Mahasiswa               : Rp 50.000 (fas. Sertifikat seminar + majalah edisi lama)
b. Umum                      : Rp 80.000 (fas. Majalah edisi terbaru)
Fasilitas:
Pemegang majalah Pengusaha Muslim edisi terbaru diskon 20%
Semua peserta mendapatkan snack, softdrink, dan makan siang.
Disediakan penginapan dengan biaya terjangkau untuk peserta luar jogja.
Contact Person
Email: seminar@pengusahamuslim.com
Telp.:
a. 0274-8378008
b. 081567989028
c. 081228048666
Pendaftaran
Pendaftaran dibuka hari ini.
>>" Merajut Silaturahmi, Menuju Perubahan "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar